Sabtu, 28 Mei 2011

ATURAN PENULISAN DEPKES / DINKES DALAM LABEL KEMASAN

Nomor "DEPKES" cuka herbal Stamina 1001 adalah P-IRT.No: 113351301350 dan SPP (Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan) No: 441/13.28/2010. Peraturan terbaru dalam aturan penulisan ijin "DEPKES" dalam label kemasan produk sekarang tak perlu mencantumkan kata "DEPKES".Kecuali jenis produk lama yang nomor ijinnya dulu dalam sertifikatnya tercantum nomor lengkap menggunakan kata "DEPKES". Sertifikat itu berlaku selamanya dan harus diperbaharui setiap lima tahun.Sehingga nomornyapun tidak berubah.
Namun aturan itu belum sepenuhnya diketahui masyarakat luas.Sering masyarakat bertanya tentang "DEPKES" yang dulu selalu ditulis dalam kemasan,kenapa sekarang kata "DEPKES" sudah tidak ditulis lagi? Parahnya sebagian masyarakat bahkan menganggap produk tersebut belum ada "DEPKES" nya jika dalam penulisan nomor ijin kesehatan tidak mencantumkan kata "DEPKES" mengikuti aturan baru tersebut.
Menurut sumber di dinas kesehatan Kabupaten Probolinggo,Kata "DEPKES" sudah tidak perlu ditulis lagi dalam penulisan nomor ijin kesehatan yang harus ditulis dan dicantumkan dalam label kemasan suatu produk. Hal ini dikarenakan DEPKES atau singkatan dari Departemen Kesehatan tersebut sudah tidak ada lagi.Departemen itu sudah berganti nama berkali-kali.Mungkin akan datang akan berganti nama lagi disesuaikan perkembangan yang ada.Tergantung dibawah naungan lembaga atau instansi apa.
Untuk itu kedepan, dalam penulisan pendaftaran kesehatan cukup nomornya saja yang harus dicantumkan dalam label kemasan.Jadi tidak usah mencantumkan kata "DEPKES" , "DINKES" , "KEMKES" atau entah akan berganti nama apa lagi instansi itu.
Semoga informasi ini bisa membantu sosialisasi masyarakat dari aturan baru tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Search Engine Submission - AddMe